SIBERKLIK.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Rodi S.Kom, MM ikut menyoroti polemik temuan kelebihan bayar di Dinas PU Kota Bengkulu olek BPK-RI. Secara tegas ia meminta agar pihak OPD menyikapi serius temuan tersebut.
Tak hanya itu. Agar polemik ini tidak menjadi bola liar, Rodi menegaskan ada beberapa hal utama yang harus segera diselesaikan oleh Dinas PU. Diantaranya, temuan BPK terkait kelebihan bayar wajib segera ditindaklanjuti
"Temuan kelebihan bayar yang disampaikan oleh BPK bukan sekadar catatan, tetapi wajib ditindaklanjuti sesuai aturan. Dinas PUPR diminta segera menyelesaikan pengembalian kerugian kas daerah dengan batas waktu pengembalian maksimal 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu Rodi juga mengatakan bahwa adanya temuan ini juga menjadi tanggungjawab PPK dan kontraktor jika kelebihan bayar terjadi akibat kelalaian. "PPK, PPTK, dan konsultan pengawas juga harus dimintai pertanggungjawaban. Pihak kontraktor wajib mengembalikan selisih kelebihan pembayaran tanpa alasan apa pun," ujarnya.
"Kami dari Komisi II menegaskan bahwa DPRD Kota Bengkulu tidak ingin uang rakyat bocor akibat kelalaian atau praktik tidak profesional," tegas Rodi.
Senada dengan Rodi. Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu lainnya Irman Sawiran juga menyatakan pernyataan yang sama. Bahkan secara tegas Irman juga meminta Dinas PU Kota untuk melakukan beberapa hal. Terlebih jika memang terbukti ada kelebihan bayar berdasarkan hasil audit BPK.
Terkait masalah ini juga Irman mengatakan bahwa dari DPRD umumnya mendesak agar dana kelebihan bayar bisa segera dikembalikan ke kas daerah serta batas waktu penyelesaian yang jelas. Kemudian meminta adanya perbaikan sistem pengawasan proyek, meminta inspektorat lebih aktif serta mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan mendorong audit lanjutan
"Jagan sampai ketika bermasalah hukum semua pada panik," ujarnya. (AK)