SIBERKLIK.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (23/6). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus UINFAS Bengkulu tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU HAM sebelum diajukan dan dibahas lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Uji publik menghadirkan dua narasumber dari Jakarta, yakni Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM RI, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag, serta Muhammad Hafiz, S.H.I., M.Sos. Keduanya memaparkan substansi revisi RUU HAM sekaligus menyerap berbagai masukan dari peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, penegak hukum, unsur pemerintah daerah, dan pimpinan perguruan tinggi.
RUU HAM yang sedang disusun merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum HAM, dinamika kelembagaan HAM, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Dalam revisi terbaru, RUU HAM terdiri atas 10 bab dan 128 pasal yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru terkait perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Rektor UINFAS Bengkulu Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Asnaini, M.A., menyambut baik pelaksanaan uji publik tersebut. Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi merupakan ruang yang tepat untuk memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan peraturan perundang-undangan.
“Banyak masukan, ide, dan saran yang bisa disampaikan para akademisi terhadap RUU HAM ini sehingga bisa menjadi lebih baik lagi. Karena itu, apa yang diadakan oleh Fakultas Syariah ini merupakan hal yang sangat positif bagi perkembangan iklim akademik di kampus UINFAS Bengkulu,” ujar Asnaini.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian HAM yang telah melibatkan kampus dalam proses penyusunan regulasi strategis tersebut.
Menurutnya, kegiatan uji publik memberikan ruang bagi dosen dan mahasiswa untuk mengkritisi sekaligus memberikan kontribusi pemikiran terhadap substansi RUU HAM sebelum nantinya disahkan oleh DPR RI.
“Kita berterima kasih kepada Kementerian HAM yang sudah menggandeng Fakultas Syariah UINFAS untuk melaksanakan Uji Publik RUU HAM ini. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi para akademisi untuk memberikan masukan serta kritikan terhadap muatan yang terkandung dalam RUU sebelum nanti disahkan oleh DPR,” kata Iim Fahimah.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan, kritik, hingga usulan disampaikan peserta terkait substansi RUU HAM, khususnya mengenai posisi dan kewenangan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Prof. Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui forum tersebut, pemerintah berupaya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan kualitas yang baik, baik dari sisi proses maupun substansi.
Menurut Rumadi, draf RUU HAM telah disusun dengan melibatkan berbagai ahli dan telah melalui pembahasan lintas kementerian. Meski demikian, Kementerian HAM masih memandang perlu untuk memperoleh masukan yang lebih luas dari kalangan akademisi dan masyarakat.
“Kami bergerak ke berbagai kampus untuk memastikan bahwa undang-undang ini, baik dari sisi proses maupun substansinya, benar-benar tepat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu isu yang banyak muncul dalam berbagai forum uji publik adalah anggapan bahwa revisi RUU HAM akan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Rumadi, persepsi tersebut muncul akibat adanya misinformasi yang berkembang di masyarakat.
Rumadi menjelaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, Kementerian HAM merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara berjalan dengan baik.
“Komnas HAM memiliki fungsi mengawasi, sedangkan pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pemenuhan hak-hak warga negara, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Karena itu, revisi RUU HAM tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas HAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kewenangan yang selama ini dikhawatirkan hilang, seperti penelitian dan penyuluhan HAM, pada dasarnya tetap dapat dijalankan oleh Komnas HAM melalui fungsi kajian dan penyebarluasan nilai-nilai HAM yang tetap diatur dalam rancangan undang-undang.
Kegiatan uji publik di Bengkulu dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai latar belakang. Seluruh masukan, saran, dan kritik yang muncul selama forum berlangsung akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf RUU HAM.
Rumadi mengungkapkan, Kementerian HAM menargetkan RUU HAM dapat diajukan ke DPR RI pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai dilakukan. Apabila proses pembahasan berjalan lancar, pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat disahkan pada Oktober atau November 2026.
“Paling lambat pada peringatan Hari HAM Sedunia tanggal 10 Desember nanti, harapan kami Indonesia sudah memiliki Undang-Undang HAM yang baru dan lebih relevan dengan perkembangan zaman,” tutupnya. (SK)
Kemen HAM Gandeng UINFAS Bengkulu Gelar Uji Publik RUU HAM, Serap Aspirasi Akademisi dan Masyarakat
Uji publik RUU HAM di kampus UINFAS Bengkulu