Siberklik.com - Tahun 2024 ini, pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dapat membeli langsung kendaraan, mobil dinas (Mobnas) yang dipakainya saat ini.
Tanpa mengikuti proses lelang, seperti sebelumnya, aturan baru ini tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan Komisi II dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Selama ini kan pimpinan daerah yang kendaraan dinasnya dapat dibeli tanpa lelang. Selama ini, yang boleh mendapatkan pembelian lelang khusus, tanpa lelang kendaraan dinas itu, hanya gubernur atau wakil gubernur, " kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, usai rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/7/2023).
Ia menjelaskan, dengan terbitnya regulasi terbaru ini, ditetapkan dan sudah di fasilitasi oleh Kemendagri. Maka di tahun 2024 pimpinan DPRD itu sudah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa harus lelang.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP. DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu akan all out, siap mengeluarkan segala tenaga, waktu, dan pikiran, serta mengerahkan kemampuan terbaik kami untuk keluar sebagai pemenang pada Pemilu 2024
"Tapi tetap beli bukan dapat-dapat aja, sudah bisa mereka beli, nilai jualnya sesuai nilai belinya penyusutan dari nilai pasar. Itu nanti akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur, " jelasnya.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, bila ingin langsung membeli mobnasnya.
Sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Paling lambat 1 tahun setelah habis masa jabatannya itu sudah harus di lelang melalui proses 1 tahun jadi kalau lewat 1 tahun. Makanya konsekuensinya pemerintah provinsi misalkan sejak tahun 2024 habis pemilu itu sudah harus anggarkan lagi mobil dinas pimpinan DPRD ya karena yang lama mereka sudah pasti akan ambil beli, " jelasnya.
Dimana ditetapkan dalam Perda ini, tidak semua pimpinan dapat, juga ada kriteria diantaranya minimal menjabat 4 tahun berturut-turut.
Jadi bila ada pergantian pimpinan DPRD, dan yang bersangkutan baru menjabat 2 tahun maka tidak bisa beli kendaraan dinas tanpa lelang.
Minimal 4 tahun berturut-turut baru memiliki hak untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang.
Kemudian belum pernah membeli kendaraan dinas sebelumnya, artinya dia walaupun dia sudah dua periode dia tetap beli hanya satu kali. (Adv)