Bengkulu Selatan – Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Ipda Suharno, SH dan Aipda Hengki AW menghadiri Kegiatan Revisi RPJMDes Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (01/10/24).
Kegiatan Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Karang Caya adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kapolsek Kedurang Ilir IPDA SUHARNO, S.H, Camat Kedurang Ilir FATHAN FAUZI, S.E, M.E, Bhabinkamtibmas AIPDA HENGKI ADI W, SH, Sekcam KDI RUSIDI, Babinsa KDI SERKA WILLIAM dan KOPKA POLTA, Pendamping Desa Hery, Tenaga Ahli Kabupaten, BPD, Pendamping Desa dan Masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Kedurang Ilir Ipda Suharno, SH mengatakan "Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Karang Caya, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan."
"Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .
"RPJMDes merupakan rencana kegiatan Pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa yang di tetapkan melalui peraturan desa RPJM desa merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.” Pungkas Suharno. (Hps).