Polda Bengkulu Terus Kembangkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Penyidik Geledah Dua Lokasi Di Lebong Dan Bengkulu Utara

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.,

Bengkulu – Komitmen Polda Bengkulu dalam mengungkap secara tuntas perkara dugaan tindak pidana investasi bodong terus diwujudkan melalui langkah-langkah penyidikan yang intensif. Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, dalam perkara dengan tersangka berinisial YN.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti baru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Langkah ini sekaligus menjadi upaya penyidik dalam memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menyimpan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang-barang lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas investasi bodong. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana," tegas Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas penyelenggara investasi sebelum menanamkan dana, guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.