SIBERKLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mendatangi kawasan eks lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu, Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melayangkan surat teguran pertama kepada 24 pemilik tempat hiburan sekaligus melakukan pendataan terhadap warga dan penghuni kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dengan melibatkan sekitar 50 personel.
"Selain memberikan teguran kepada para pemilik tempat hiburan, petugas juga mendata identitas dan asal daerah para penghuni yang berada di kawasan eks lokalisasi tersebut," terang Sahat.
Dari hasil pendataan sementara, ditemukan sekitar 33 penghuni yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Mereka di antaranya berasal dari Lubuklinggau dan Prabumulih, Sumatera Selatan, serta sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat yang menjadi daerah asal terbanyak.
Satpol PP Kota Bengkulu berencana mengoordinasikan pemulangan para penghuni tersebut ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Pendataan dan penyampaian surat teguran pertama tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu dalam melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai," jelas Sahat.
Satpol PP selanjutnya akan melakukan koordinasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)