SIBERKLIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, bukan hanya pejabat pemerintahan yang diperiksa. Owner hingga sejumlah pegawai PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) turut dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 15 pegawai PT. CMC diperiksa penyidik pada Senin (5/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.
Dari daftar pemeriksaan, seluruh saksi dari PT CMC berasal dari berbagai posisi, mulai dari pemilik perusahaan, jajaran direksi, hingga staf marketing, administrasi, dan engineering.
Mereka yakni Dominicus Randee Simon selaku owner, Eko Yusanto selaku Direktur Utama, dan Iwan Pangandjaja selaku Direktur Pemasaran.
Selain itu, KPK memanggil Aldio Rizky Mulyawan, Anisa Permatasari, Aris Rahman, Bernardi Surya, Charles Nimantara, Dian Anggraeni, Farmawati, Febri Joko Prasetyo, Gemasih, Hera Vantini, Iman Burhan Nurdin, serta Lolita Ayu Permata Dewi.
Pemanggilan secara serentak terhadap belasan orang dari satu perusahaan ini menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap proyek di Bengkulu.
Jejak Kasus Merembet ke Kota Bengkulu
Pengembangan perkara tersebut sebelumnya telah membawa penyidik KPK ke sejumlah pihak di Kota Bengkulu.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Noprisman di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa enam koper yang disebut berisi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
KPK diketahui tengah menelusuri dugaan keterkaitan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik juga mendalami proses pengusulan, perencanaan hingga pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk dugaan keterkaitan pihak legislatif dan swasta.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Terbaru, pada Selasa (29/9/2026), penyidik menyita satu unit apartemen milik Vinna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (22/9/2026) menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang diduga diberikan Eno kepada Vinna. Mobil tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni.
Sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), penyidik menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang juga diduga merupakan pemberian Eno. Kendaraan tersebut diatasnamakan Rani Sorayya, kerabat Vinna.
KPK sebelumnya juga menyita satu unit Pajero Sport Dakar yang dikaitkan dengan Vinna serta sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Bermula dari OTT Rejang Lebong
Rangkaian pengembangan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Penyidikan kemudian berkembang ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
KPK kini menelusuri dugaan aliran uang, pemberian aset, serta keterkaitan perusahaan swasta dan pihak legislatif dalam sejumlah proyek pemerintahan.
Pemanggilan owner, jajaran direksi hingga pegawai PT Cahaya Mas Cemerlang menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut.
KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan perusahaan dan pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara dugaan korupsi proyek di Bengkulu. ***