SIBERKLIK.COM – Realisasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Dari total anggaran pengadaan senilai Rp5,06 miliar, sekitar 80,1 persen nilai paket tercatat diterima dua perusahaan.
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma Tahun Anggaran 2026, terdapat 39 paket pengadaan dengan total nilai Rp5.064.002.050 melalui metode e-purchasing.
Dua perusahaan yang tercatat menerima paket dengan nilai terbesar adalah Media Sarana Televisi Bengkulu dan Arsa Work Indonesia. Media Sarana Televisi Bengkulu memperoleh lima paket dengan total Rp2.567.250.000. Sementara itu, Arsa Work Indonesia tercatat menerima dua paket akses internet senilai Rp1.489.176.000.

Jika digabungkan, nilai paket kedua perusahaan tersebut mencapai Rp4.056.426.000 atau sekitar 80,1 persen dari keseluruhan nilai pengadaan.
Besarnya konsentrasi nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip efisiensi anggaran, pemerataan kesempatan bagi penyedia lain, serta persaingan usaha yang sehat dalam belanja pemerintah daerah.
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, PIJAR Soroti Dugaan Persaingan Tidak Sehat
Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR), Sandy Azhari, S.H., menilai pola realisasi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dominasi nilai paket pada sejumlah perusahaan patut ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Sorotan terhadap efisiensi tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan setiap paket memberikan manfaat optimal, memiliki harga yang wajar, serta diproses secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Konsentrasi nilai pengadaan pada dua perusahaan tersebut lanjut Sandy juga dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesempatan bagi penyedia lain yang memenuhi persyaratan tetap terbuka.
"Sorotan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan dalam pengaturan atau penentuan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," bebernya.
Namun ujarnya, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus didukung bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Besarnya nilai paket yang diterima perusahaan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan praktik monopoli ataupun persekongkolan. Terlebih, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mencantumkan metode pengadaan e-purchasing, sehingga mekanisme pengadaan dan bukti yang relevan perlu diperiksa secara cermat.
Diskominfo Seluma Belum Memberikan Tanggapan
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., telah dikonfirmasi mengenai besarnya konsentrasi nilai pengadaan pada dua perusahaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penjelasan dari pihak dinas diperlukan untuk menguraikan dasar pemilihan penyedia, pertimbangan harga, proses pengadaan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran dan persaingan yang sehat.
Publik juga berhak mengetahui apakah pengadaan tersebut telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang memadai kepada penyedia lain yang memenuhi persyaratan.
PIJAR mendorong agar persoalan ini ditelusuri berdasarkan data dan dokumen pengadaan. Apabila ditemukan bukti adanya praktik yang melanggar ketentuan persaingan usaha, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh instansi berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai kewenangannya.
Redaksi membuka ruang bagi Diskominfosantik Kabupaten Seluma maupun perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas sorotan tersebut. (**)