Gelar Perkara Khusus, PH Pelapor Pertanyakan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton TBS Sawit

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keluarnya SP3

SIBERKLIK.COM - Penasehat Hukum (PH) pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan dan pandangan hukum dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang diselenggarakan di Polda Bengkulu pada Senin, (26/10/2026) terkait penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Gelar perkara khusus tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 11 Maret 2024, atas nama Pelapor Rollina Br Pangaribuan dengan Terlapor Zaharip alias Boyon.

Perkara ini sebelumnya dihentikan oleh penyidik melalui SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Dalam pemaparan gelar perkara khusus, Ganda Putra Marbun menyampaikan bahwa penerbitan SP3 tersebut patut dipertanyakan, mengingat berdasarkan dokumen dan fakta penyidikan yang telah dihimpun, terdapat sejumlah alat bukti yang menurut pihak Pelapor relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, perkara ini bukan semata-mata didasarkan pada pengakuan atau dugaan sepihak, melainkan didukung oleh keterangan saksi-saksi, dokumen kepemilikan dan penguasaan kebun, barang bukti, serta bukti elektronik berupa rekaman video dan dokumentasi foto.

"Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?" tegas Ganda Putra Marbun.

BB 1,5 Ton TBS Sawit

Salah satu fakta penting yang disampaikan dalam gelar perkara khusus adalah adanya barang bukti berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.5 ton

Barang bukti (BB) tersebut diamankan pada saat peristiwa tanggal 20 April 2021. Mengingat sifat buah kelapa sawit yang mudah rusak, atas arahan penyidik dilakukan penjualan terhadap barang bukti tersebut, dengan hasil penjualan sebesar Rp2.565 juta yang kemudian diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.

Selain itu, terdapat rekaman video dan dokumentasi foto yang menurut Pelapor memperlihatkan keberadaan Terlapor di lokasi kebun, buah kelapa sawit yang telah dipanen, serta situasi ketika Terlapor diamankan.

Bahkan, menurut materi yang disampaikan dalam gelar perkara, rekaman video tersebut memuat pernyataan Terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit.

Oleh karena itu, meminta agar seluruh bukti tersebut diperiksa dan dinilai secara menyeluruh, termasuk keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.

Kepemilikan Tanah Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana

Dalam gelar perkara khusus tersebut, PH pelapor juga menyoroti adanya persoalan mengenai dasar penguasaan tanah yang digunakan oleh Terlapor untuk membenarkan tindakan pemanenan buah kelapa sawit.

Ganda Putra Marbun menjelaskan bahwa terdapat persoalan hukum yang harus dicermati secara objektif, khususnya mengenai asas pemisahan horizontal, yakni pemisahan antara hak atas tanah dengan kepemilikan tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Menurutnya, keberadaan atau klaim penguasaan atas tanah tidak serta-merta menjawab siapa pemilik tanaman dan hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara.

Dalam pemaparan tersebut, pihak Pelapor juga mengajukan surat keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-106/PJ.02/2026 tanggal 16 Juli 2026, mengenai masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000.

Surat tersebut menerangkan bahwa meterai dengan desain sebagaimana salinan yang diajukan sebagai bagian dari Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 menyerupai meterai yang baru mulai berlaku pada 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Desember 1999.

Menurut PH pelapor keterangan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian tanggal dokumen yang digunakan Terlapor. Oleh sebab itu, aspek autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. (**)