SIBERKLIK.COM - Polemik putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 kian menghangat. Bahkan menjadi diskursus di tengah masyarakat Bengkulu.
Isu yang dibahas dalam dirkursus itu yakni bisa atau tidaknya Gubernur Bengkulu pertahana Rohidin Mersyah ikut dalam kontestasi Pilgub Bengkulu mendatang.
Terkait polemik tersebut, politisi Golkar Drs. H. Sumardi ikut bersuara. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih ini menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK dimaksud, Rohidin masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.
Kepada sejumlah awak media yang berada di halaman DPRD Provonsi Bengkulu, Sumardi mengatakan bahwa hanya ada satu tafsir dari putusan MK terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada itu.
"Tafsir itu sangat jelas dan tidak tersirat. Dimana Rohidin Mersyah memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilgub Bengkulu sesuai dgn putusan MK Nomor 02," tegas Sumardi.
Lebih jauh dijelaskan Sumardi bahwa dalam putusan MK Nomor 20 itu menjelaskan secara jelas soal periodeisasi penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.
Diketahui Rohidin Mernrsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan. Ini artinya pencalonan Rohidin sebagai calon Gubernur Bengkulu tidak melanggar putusan MK.
"Tidak ada yang multi tafsir atas putusan MK tersebut. Rohidin masih memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada November mendatang," jelasnya.
Sumardi berharap polemik atas tafsir putusan MK ini tidak menjadi kontroversi yang menghabiskan energi.
"Mari kita jaga pesta demokrasi tahun ini dengan baik. Jangan ada narasi-narasi yang memecah belah persatuan kita," harapnya. (Tw07)