SIBERKLIK.COM – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program kampus kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah milik mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu diduga kuat disunat sebesar Rp500 ribu per semester oleh oknum pengelola kampus.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pihak kampus ditengarai memotong langsung dana bantuan biaya hidup mahasiswa dengan alibi penyertaan modal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kampus.
Seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah STIA Bengkulu yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan akademiknya membongkar alur pemotongan paksa tersebut. Ia mengungkapkan, setiap kali dana bantuan cair ke rekening pribadi, mahasiswa penerima langsung dipanggil oleh bagian kemahasiswaan.
"Begitu dana cair, kami dipanggil ke bagian Kemahasiswaan dan diwajibkan menyetor Rp500 ribu dengan dalih modal UMKM kampus. Ada intimidasi halus; jika menolak, pencairan semester berikutnya diancam akan dipersulit. Karena takut, kami terpaksa nurut," beber sumber tersebut kepada media ini.

Keluhan serupa disampaikan mahasiswa lainnya. Ia menegaskan bahwa dana KIP Kuliah merupakan tumpuan utama untuk menyambung hidup dan membiayai kebutuhan dasar perkuliahan.
"Uang itu untuk bayar kos, makan, dan biaya tugas. Dipotong Rp500 ribu tentu sangat memberatkan. Anehnya, sejak uang itu dipungut, bentuk usaha UMKM-nya tidak pernah ada, alokasi dan hasilnya pun gelap. Kami tidak berani bersuara keras karena diancam nilai dan proses skripsi dipersulit," tegasnya.
Tindakan pemotongan ini jelas menabrak regulasi. Berdasarkan aturan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, dana bantuan biaya hidup KIP Kuliah adalah hak mutlak mahasiswa penerima. Negara mewajibkan dana tersebut ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan dikuasai sepenuhnya oleh penerima tanpa perantara.
Secara hukum, perguruan tinggi, LLDikti, maupun organisasi internal dilarang keras melakukan pemotongan, pemungutan, atau pengalihan dana KIP Kuliah dengan alasan apa pun termasuk dalih sumbangan, iuran wajib, atau investasi UMKM.
Segala bentuk pemotongan paksa berpotensi masuk dalam kualifikasi pindana Pungutan Liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi. Perguruan tinggi maupun oknum yang terlibat terancam sanksi administratif berat hingga proses pidana.
Informasi terhimpun menyebutkan, Dewan Pengawas (Dewas) STIA Bengkulu sebenarnya telah turun tangan melakukan pemeriksaan internal terkait temuan pemotongan dana KIP Kuliah ini.
Hasilnya, Dewas diterangkan telah menerbitkan rekomendasi tegas terkait pelanggaran tersebut. Namun, pihak Yayasan Semarak Bengkulu selaku penyelenggara perguruan tinggi terkesan enggan mengeksekusi rekomendasi itu.
"Rekomendasi Dewas sudah keluar dan arahnya tegas, yakni mencopot Ketua STIA Bengkulu. Tapi sampai hari ini pihak Yayasan masih bungkam dan belum mengambil tindakan eksekusi," ungkap sumber internal kampus.
Upaya konfirmasi terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Semarak Bengkulu dan Ketua STIA Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyontekkan dana KIP Kuliah serta rekomendasi pemecatan dari Dewas tersebut.
Skandal ini kini mendesak keterlibatan aktif Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan guna menyelamatkan hak-hak mahasiswa kurang mampu dari praktik pemerasan berkedok institusi pendidikan. (**)