Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar kegiatan Press Release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.AP., didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, serta KBO Sat Narkoba IPTU Ali Ardani, S.H., M.H.. Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari media cetak, elektronik, dan online baik lokal maupun nasional.
Tiga Kasus Narkoba Berhasil Diungkap
Dalam kegiatan press release tersebut, Polres Rejang Lebong memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba selama bulan Oktober 2025, dengan total enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,71 gram.
1. Kasus Pertama
LP/A/52/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES RL/POLDA BENGKULU
-
TKP: Rumah di Dusun I, Desa Air Lanang, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong
-
Waktu: Rabu, 1 Oktober 2025
-
Tersangka: Mezi Epranta (29), petani, warga Air Lanang
-
Barang Bukti:
-
2 paket sedang dan 8 paket kecil sabu (total 2,43 gram)
-
1 set alat hisap sabu, 2 kaca pirex, 2 korek gas, dan 2 kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe
-
-
Kronologis: Petugas mendapat laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Air Lanang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Kasus Kedua
LP/A/53/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES RL/POLDA BENGKULU
-
TKP: Area depan Kantor Mall Pelayanan Publik, Jl. Basuki Rahmat, Kel. Dwi Tunggal, Kec. Curup
-
Waktu: Selasa, 7 Oktober 2025
-
Tersangka:
-
Doni Melian (29), wiraswasta
-
Pramudia (29), tidak bekerja
-
Supran Dinata (26), wiraswasta, warga Desa Perbo
-
-
Barang Bukti:
-
2 paket kecil sabu (0,19 gram), 4 plastik klip kecil, kotak rokok merek Vigor, jaket hoodie hitam, dan 3 unit ponsel
-
-
Kronologis: Saat patroli malam, petugas menemukan tiga pemuda mencurigakan sedang berkumpul. Setelah digeledah, ditemukan sabu dan alat-alat yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
-
Kriteria: Ketiganya merupakan pengguna narkoba.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
3. Kasus Ketiga
LP/A/54/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES RL/POLDA BENGKULU
-
TKP: Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, Dusun I, Desa Kali Padang, Kec. Selupu Rejang
-
Waktu: Rabu, 8 Oktober 2025
-
Tersangka:
-
Yudhia Veranita (37), wiraswasta
-
Enrico Patria (48), wiraswasta, warga Jl. DI Panjaitan, Curup
-
-
Barang Bukti:
-
1 paket sedang sabu (4,09 gram), 1 plastik klip, 1 batu putih, 1 karet hitam, dan 2 unit ponsel
-
-
Kronologis: Petugas mencegat sepeda motor Honda Vario BD 2624 FE yang dikendarai Enrico Patria dengan penumpang Yudhia Veranita. Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu yang diakui sebagai milik keduanya.
-
Kriteria: Keduanya merupakan pengguna narkoba.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Kegiatan Berlangsung Aman
Kegiatan press release berlangsung hingga pukul 10.35 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rejang Lebong serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.