Polres Rejang Lebong dan Jajaran Ungkap Berbagai Kasus Kriminal, Delapan Tersangka Diamankan

Polres Rejang Lebong dan Jajaran Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Curup – Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (19/6/2026) pukul 10.30 WIB di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Kegiatan dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong dan dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, maupun media online lokal dan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Rejang Lebong bersama Polsek jajaran memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencabulan terhadap anak, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga pencurian dengan pemberatan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial YB (19), warga Kabupaten Kepahiang, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Satreskrim Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi di area parkir SMAN 4 Rejang Lebong. Polisi mengamankan tersangka GS (35), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana pencabulan terhadap enam anak perempuan berusia antara 8 hingga 9 tahun di Kecamatan Bermani Ulu. Tersangka berinisial P (36), yang diketahui merupakan seorang guru mengaji, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat kegiatan belajar mengaji berlangsung.

Selain itu, Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Binduriang. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial SS (32) berhasil diamankan setelah diduga merampas sepeda motor milik korban di jalan umum dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Polsek Padang Ulak Tanding juga mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi saat acara pesta pernikahan di Desa Simpang Beliti. Tersangka berinisial RA (24) diamankan setelah diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.

Sementara itu, Polsek Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah perkebunan jeruk di Desa Talang Lahat. Tersangka berinisial AN (38) ditangkap setelah diduga mencuri hasil panen jeruk, selang, dan perangkat CCTV milik korban.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi, serta turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Kegiatan press release berakhir pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.