Polres Mukomuko Klarifikasi Akun Mengatasnamakan Humas, Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi DPO

Polres Mukomuko Klarifikasi Akun Mengatasnamakan Humas, Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi DPO

MUKOMUKO, Selasa 29 September 2026 – Polres Mukomuko memberikan klarifikasi terkait beredarnya unggahan di media sosial mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) 

yang menggunakan nama akun 
@humaspolresmukomuko serta menampilkan logo dan atribut yang seolah-olah merupakan bagian dari Humas Polres Mukomuko.

Dalam unggahan tersebut tercantum informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan keterangan untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap maupun diserahkan kepada Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Unggahan tersebut kemudian beredar dan dibagikan kembali melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Polres Mukomuko menegaskan bahwa akun “humasp​olresmukomuko” yang digunakan dalam unggahan tersebut bukan merupakan akun resmi Humas Polres Mukomuko. Oleh karena itu, informasi yang dipublikasikan melalui akun tersebut tidak dapat dianggap sebagai informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polres Mukomuko.

Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Septa Zico Fririo, S.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian, khususnya informasi terkait proses penegakan hukum maupun status seseorang.

“Kami menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Humas Polres Mukomuko. Untuk itu, informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, termasuk mengenai daftar pencarian orang atau DPO, jangan langsung dianggap sebagai informasi resmi dari Polres Mukomuko sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian,” tegas Ipda Septa Zico Fririo, S.H.

Menurutnya, penggunaan nama, logo, maupun atribut kepolisian pada sebuah akun media sosial tidak serta-merta menjadikan akun tersebut sebagai kanal resmi institusi. Masyarakat perlu memastikan sumber informasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskannya.

Ipda Septa Zico Fririo, S.H juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, melakukan penghakiman, ataupun menyebarkan identitas seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya kepastian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial. Jangan terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan suatu informasi hanya karena menggunakan nama dan atribut kepolisian. Pastikan terlebih dahulu sumbernya, cek kebenarannya, dan lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Polres Mukomuko,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam suatu unggahan.

Polres Mukomuko terus berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal komunikasi resmi. Masyarakat yang menemukan akun maupun konten yang mengatasnamakan Polres Mukomuko namun diragukan keabsahannya diharapkan tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskannya.

“Saring sebelum sharing. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apabila menemukan informasi yang mengatasnamakan Polres Mukomuko, silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” pungkas Ipda Septa.

Polres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat dengan memastikan sumber informasi, memeriksa kebenaran isi berita, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi.