Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

Mataram – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi meninjau langsung kondisi korban luka-luka akibat insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju, Kamis (13/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan medis secara optimal sekaligus memperoleh jaminan biaya perawatan tanpa hambatan administratif.

Dalam peninjauan tersebut, Direksi Jasa Raharja didampingi pihak rumah sakit serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Soleh beserta jajaran. Petugas Jasa Raharja telah disiagakan sejak awal untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan terhadap para korban yang menjalani perawatan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak rumah sakit.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pelayanan terhadap korban berjalan secara terpadu dan proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kehadiran kami di rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya dan seluruh proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi musibah,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan bahwa petugas terus melakukan verifikasi terhadap para korban secara intensif guna mempercepat proses penjaminan biaya perawatan.

“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” kata Ariyandi.

Dalam musibah kebakaran KMP Putri Yasmin tersebut, tercatat sebanyak 25 korban luka-luka menjalani perawatan di RSUD Patut Patuh Patju dan RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram.

Selain memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia secara cepat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah, sekaligus sejalan dengan arahan Danantara dan BP BUMN dalam memperkuat peran BUMN memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat akibat kecelakaan.