KAUR – Keluarga korban dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur menyampaikan apresiasi kepada Polres Kaur atas penanganan perkara yang dinilai profesional, adil, dan transparan.
Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, serta Unit PPA Satreskrim Polres Kaur yang telah menangani perkara hingga proses hukum berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.
“Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Kaur, Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sudah bekerja menangkap dan memproses para pelaku. Prosesnya berjalan adil dan transparan,” ujar perwakilan keluarga, Selasa (12/8/2026).
Keluarga korban juga berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri dapat menangani perkara tersebut secara adil serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.
“Kami mohon kepada jaksa dan hakim agar memberikan keadilan untuk anak kami. Proses hukum harus sampai tuntas dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban meminta kuasa hukum salah satu pelaku berinisial YN agar tidak menyebarkan isu yang mereka nilai tidak benar dan merugikan keluarga korban.
Keluarga menilai persoalan tersebut telah mengalihkan perhatian dari perkara dugaan pemerkosaan ke persoalan lahan. Mereka menegaskan lahan yang dipersoalkan merupakan milik almarhum orang tua korban. Sementara penjualan rumah, menurut keluarga, telah dilakukan atas persetujuan pihak terkait dan didukung dokumen yang sah.
“Kami minta jangan ada lagi fitnah yang menyebut kami ingin menguasai harta pelaku. Semua sudah jelas dan ada buktinya,” katanya.
Keluarga korban juga berharap Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) turut mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan, sehingga hak dan keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
Diketahui, lima orang yang sebelumnya diamankan Polres Kaur dalam perkara ini, yakni YN, NU, IS, PA, dan WA. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan perkara telah berlanjut ke Pengadilan Negeri.
Polres Kaur sebelumnya memastikan penanganan perkara tersebut menjadi prioritas, mengingat korban masih di bawah umur dan kasusnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.