Kakanwil Kemenag Bengkulu Ingatkan Masyarakat dan Jajarannya Tentang Penerapan Prokes

Kanwil Kemenag Bengkulu Terbitkan Edaran Penerapan Prokes

SIBERKLIK.COM - Pandemi Covid-19 di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu tengah meningkat. Kakanwil Kemenag Dr H Zahdi Taher M.HI meminta masyarakat dan jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.  

‘’Kasus aktif Covid-19, mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Nah ini harus kita waspadai dengan memperketat protokol kesehatan,’’ kata Kakanwil pada acara Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban.

Kegiatan digelar secara daring ini dilaksanakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil, serta diikuti oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, Kepala Madrasah, penyuluh. Kegiatan menghadirkan nara sumber dari jajaran Polda dan Dinas Kesehatan Bengkulu.

Selain itu, Kakanwil meminta kepada jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi dalam menekan laju paparan Covid-19.

‘’Ini bagian dari tugas kemanusiaan kita. Karenanya, kami siap bersinergi dengan jajaran TNI, Polri dan Dinas Kesehatan dengan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19  untuk menekan laju paparan Covid-19,’’ tegas Zahdi.

Apalagi bulan Juli mendatang, umat muslim akan menyelenggarakan Salat Idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Karenannya sebagai langkah pencegahan, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran Nomor SE. 15 Tahun 2021. 

"Sesuai dengan amanat Menag RI, ini semua untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Kakanwil.

Edaran ini lanjut Kakanwil, dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

‘’Diharapkan dengan SE ini dapat sama-sama kita terapkan, dalam rangka melindungi masyarakat,’’papar Kakanwil. (rl)