Bengkulu – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Segara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu WBL Tobing, S.Sos. bersama Panit Opsnal Ipda Deni Arisandi, S.H. berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah warung internet (warnet) yang berada di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Senin (6/7).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Van Iskandar Baksir, RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat personel dalam melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Berkat hasil penyelidikan yang intensif, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Noprizal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah warnet di Kelurahan Kampung Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.K.P. (26), warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (2/7/2026). Korban, Redo Kurniawan (21), seorang mahasiswa, membuka pintu kamar kos sekitar pukul 05.00 WIB karena kondisi ruangan yang panas. Setelah itu korban kembali tertidur dengan pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Saat terbangun sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati satu unit iPhone 11 warna hitam beserta dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp170.000, KTP, SIM, dan STNK telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Segara.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan atau beristirahat di rumah maupun kamar kos. Pastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan," tambah Kapolsek.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana pendek warna hitam, satu pasang sandal karet warna hitam, serta satu buah dompet warna hitam merek Levis.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Teluk Segara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Noprizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluk Segara.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Setiap pelaku tindak pidana akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tutup AKP Noprizal.