REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 64 kasus narkoba.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat.
Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dipimpin IPTU Hengki Hermansyah, S.H., terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dari total 64 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 52 kasus telah memasuki proses hukum dengan jumlah tersangka mencapai 76 orang.
Berdasarkan data yang disampaikan, para tersangka tersebut terdiri atas 70 orang laki-laki, 3 orang perempuan, dan 3 orang anak-anak.
Capaian pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam menindak pelaku tindak pidana narkoba. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
IPTU Hengki Hermansyah, S.H., juga mengharapkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya diimbau agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban, Polri menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis.
Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih optimal demi melindungi generasi penerus bangsa.