Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, 2 WNA Diamankan

Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, 2 WNA Diamankan

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang kemudian akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua lokasi yang berada di dua apartemen kawasan Jakarta Utara. Dari penindakan itu, Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor diketahui berkewarganegaraan India.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram dan emas berbentuk cincin seberat kurang lebih setengah kilogram. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam brankas.

Pada lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga menjadi lokasi pengolahan emas sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelasnya.

Selain barang bukti emas dan residu pengolahan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut.

Irhamni menyebutkan, dua WNA yang diamankan diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor maupun untuk kepentingan perdagangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kegiatan pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam sehari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah material emas hingga sekitar 30 kilogram.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.

Menurutnya, besarnya volume material yang diolah menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polri masih mendalami jalur distribusi hingga dugaan proses penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Irhamni mengatakan, kelompok yang terungkap tersebut merupakan salah satu jaringan yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Irhamni menambahkan bahwa penyidik telah memetakan sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penindakan yang dilakukan pada dini hari merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya telah berjalan.

Terhadap dua warga negara India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan proses hukum berikutnya.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.

Sementara itu, terhadap pihak lain, khususnya pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, Polri menegaskan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal ataupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Informasi tersebut dinilai penting dalam upaya memutus rantai aktivitas ilegal mulai dari hulu hingga hilir.