Rejang Lebong – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bengko, Kelurahan Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial J (48) dan TH (25). Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika secara langsung.
Petugas kemudian melakukan undercover buy dan mendatangi rumah J. Saat transaksi berlangsung, petugas mengamankan TH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dua set alat hisap, tiga bundel plastik klip bening serta dua unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Bengkulu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta sumber barang tersebut.