Pegawai Lapor ke Disnaker, PT BST Lapor ke Polisi

Kuasa Hukum PT. BST, Ana Tasia Pasie, SH (tengah) usai melaporkan pegawai perusahaan ke SPKT Polda Bengkulu.

SIBERKLIK.COM – Perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan PT Bengkulu Samudera Teknik (BST) berujung saling lapor. 

Jika sebelumnya pekerja melapor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, kini pihak perusahaan melaporkan kelompok pekerja tersebut ke Polda Bengkulu, Jum'at (18/7)

Melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pasie SH, PT BST melapor karyawannya berinisial RF atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan ini diawali dengan adanya laporan sejumlah pekerja PT BST ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Mereka mengeluhkan adanya keterlambatan pembayaran gaji dan layanan BPJS Kesehatan.

Tak terima atas laporan tersebut pihak perushaan merespon dengan melapor balik pegawai tersebut ke Polda Bengkulu.

Kuasa Hukum PT BST Ana Tasia mengatakan laporan tersebut dibuat karena perusahaan menilai keterangan yang disampaikan pegawai kepada Disnakertrans maupun yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut perusahaan tidak membayar gaji selama dua hingga tiga bulan merupakan informasi yang tidak benar.

Ana Tasia menjelaskan, perusahaan mengakui memang terjadi keterlambatan pembayaran gaji akibat kondisi keuangan yang sedang mengalami kesulitan.

Namun, ia menegaskan keterlambatan tersebut tidak berarti perusahaan mengabaikan kewajibannya kepada para pekerja. Menurutnya, gaji bulan April dan Mei telah dibayarkan, sementara gaji bulan Juni diselesaikan secara bertahap pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026.

"Yang kami persoalkan adalah adanya pernyataan bahwa perusahaan tidak membayar gaji selama dua sampai tiga bulan. Itu tidak benar. Memang ada keterlambatan, tetapi kewajiban pembayaran tetap kami laksanakan," terangnya.

Selain persoalan gaji, perusahaan juga memberikan klarifikasi terkait pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan para pekerja.

Ana Tasia menyebut bahwa kliennya telah beritikad baik menyelesaikan sejumlah tunggakan secara bertanggung jawab. Ia mengakui kondisi keuangan perusahaan beberapa bulan terakhir sedang tidak stabil, namun hal tersebut tidak berarti perusahaan mengabaikan kesejahteraan maupun perlindungan kesehatan para karyawan.

Menurutnya juga, perusahaan terus berupaya memenuhi seluruh kewajibannya meski dihadapkan pada persoalan arus kas. Ia menegaskan manajemen berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji maupun kewajiban BPJS secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut untuk sementara baru ditujukan kepada satu orang, yakni pegawai berinisial RF. Perusahaan menilai laporan itu diperlukan sebagai langkah hukum untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikan nama baik perusahaan. (AK)