BENGKULU – Sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak fenomena El Nino dan musim kemarau, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mengedepankan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun yang berpotensi menimbulkan bencana Karhutla.
Dalam maklumat tersebut, seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun selama kondisi cuaca ekstrem akibat El Nino masih berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan, lahan, maupun kebun melalui Call Center Polri 110 atau kepada aparat terkait seperti TNI, BPBD, dan instansi pemerintah lainnya.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat mencegah terjadinya bencana Karhutla di Provinsi Bengkulu,” tegas Kapolda Bengkulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa maklumat yang diterbitkan Kapolda Bengkulu tidak hanya menjadi dasar penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
“Maklumat Kapolda Bengkulu ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Mari bersama-sama menjaga Provinsi Bengkulu agar tetap aman, lestari, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.
Melalui penerbitan maklumat ini, Polda Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan Karhutla demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Provinsi Bengkulu.