KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong!

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Rejang Lebong.

SIBERKLIK.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terus berkembang. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pada kasus suap sebesar Rp 1,7 miliar itu.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026), dalam kapasitas sebagai tersangka.

Penyidik mendalami keterlibatan Eko Yusanto dalam pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya, termasuk dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya. Sementara itu, pemeriksaan B. Daditama belum masuk ke materi perkara karena ia belum didampingi penasihat hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima suap sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. KPK juga mengungkap anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.

Penyidik menduga terdapat pemberian uang terkait ijon proyek senilai Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara, serta penerimaan lain sebesar Rp775 juta.

Penetapan dua tersangka baru ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek tersebut.

KPK masih mendalami perkara untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh. (**)