Bengkulu Selatan – Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Aipda Arlin Efrizal, Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menghadiri kegiatan Musyawarah Pembahasan Penetapan dan Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2024 di Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pembuatan dokumen perencanaan pembangunan tahunan, yang berfungsi sebagai pedoman untuk pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kedurang Ilir, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, pendamping desa, dan masyarakat setempat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kapolsek Kedurang Ilir Ipda Suharno, S.H., mengungkapkan harapannya agar Kepala Desa memahami dengan baik penentuan anggaran Dana Desa untuk menghindari pelanggaran terhadap aturan yang ada.
“Tujuan Musyawarah adalah untuk mewujudkan perencanaan tahunan desa demi mencapai Rencana Pembangunan Jangka Panjang, serta memaksimalkan pemanfaatan potensi desa secara efisien dan efektif,” ujarnya.
Ipda Suharno menambahkan bahwa musyawarah desa ini juga bertujuan untuk menerima masukan dan menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya akan dijadikan acuan dalam melaksanakan pembangunan Desa Karang Caya pada tahun anggaran 2024. (Hps).