Lebong - Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) dibentuk di Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Selasa (3/9/2024).
Hadir dalam pembentukan tersebut, Kasat Binmas, Kanit Binpolmas, Kanit Bhabinkamtibmas, Kades, Ketua Kutai, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat.
Pembentukan Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) tersebut, sebagai wujud pelaksanaan Perpol No. 1 tahun 2024 tentang pembentukan FKPM di desa.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda mengatakan, pembentukan FKPM merupakan upaya mewujudkan Kamtibmas diwilayah tersebut, dengan melibatkan perangkat desa, dan tokoh adat/lembaga adat.
"Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, membangun rasa aman dan nyaman di masyarakat, meningkatkan kontrol atas kejahatan, membentuk kemitraan antara polisi dan masyarakat. FKPM merupakan wadah komunikasi dan kerjasama antara polisi dan masyarakat. FKPM dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Perkap ini mengatur mekanisme untuk menyelesaikan tindak pidana ringan," terang Kapolsek.
Dalam penerapannya, FKPM berusaha meningkatkan kontrol atas kejahatan dengan melibatkan mekanisme kontrol sosial yang lebih kuat.