Bengkulu – Owner investasi berkedok arisan berinisial NC yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, resmi menerima somasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu.
Somasi tersebut dilayangkan LPK RI Bengkulu sebagai bentuk pendampingan terhadap salah satu korban berinisial ML (30), yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat mengikuti program investasi yang ditawarkan oleh NC.
Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan surat somasi telah disampaikan secara langsung kepada NC dan dalam waktu dekat juga akan diteruskan kepada kuasa hukum yang bersangkutan.
"Kami dari LPK RI atas nama salah satu korban telah menyampaikan somasi kepada saudari NC selaku owner investasi tersebut. Somasi ini merupakan langkah awal untuk meminta penyelesaian secara baik-baik terhadap kerugian yang dialami korban," ujar Aprianto.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari korban, ML mengalami kerugian sebesar Rp27,2 juta. Hingga saat ini, korban mengaku belum pernah menerima pencairan maupun keuntungan dari investasi yang diikutinya.
Atas dasar tersebut, LPK RI meminta NC untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban dalam jangka waktu 7 x 24 jam sejak surat somasi diterima.
"Kami memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pengembalian dana secara penuh kepada korban. Dari informasi yang kami terima, korban belum pernah menerima hasil ataupun keuntungan dari investasi tersebut," jelas Aprianto.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak NC telah memberikan respons awal melalui pesan WhatsApp setelah menerima somasi tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu langkah konkret dan itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Aprianto menegaskan, somasi yang dilayangkan bukan semata-mata sebagai tekanan hukum, melainkan juga sebagai ruang mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
"Kami berharap ada itikad baik dari pihak NC untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak NC belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan korban maupun somasi yang dilayangkan oleh LPK RI DPD Bengkulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah informasi mengenai dugaan investasi berkedok arisan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.