Diduga Bawa 2 Kg Ganja, Warga Penurunan Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Rilis Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulu — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial SA (35) yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram.

Pria tersebut diketahui bernama Syahrul Akbar bin Abdul Mutalib (Alm), warga Jalan Putri Gading Cempaka, RT 004/RW 002, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bengkulu Kombes Pol. Jojo Sutarjo melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Rinjani 10, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” ujar Kompol Eka Candra.

Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis ganja. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam, dililit selotip berwarna kuning, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

“Dari hasil pengamanan, barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat kurang lebih 2 kilogram,” jelasnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A6 berwarna merah muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti saat ini dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Eka Candra.

Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.