Danramil 1013-03/Puruk Cahu bersama Kapolres Murung Raya mengecek Posko PPKM

 


MURUNG RAYA - Danramil 03/Puruk Cahu Lettu Inf Mukhammad Saroni bersama Kapolres Murung Raya AKBP. I Gede Putu Widyana, SH, S.I.K, MH  Sugeng turun langsung mengecek kesiapaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Mikro di Desa Sumpoi, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (07/06/21).

Posko PPKM berbasis Mikro sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). dan Surat Edaran Kasatgas Covid 19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 dalam PPKM di Tingkat Desa.

Danramil 03/Puruk Cahu Kapten Inf Mukhammad Saroni menegaskan “PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari Desa hingga tingkat Rt/Rw yang melibatkan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan melaksanakan empat fungsi, Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan Covid-19.

Kepada para Kepala Desa dan Perangkat serta unsur Masyarakat tergabung dalam Struktur organisasi PPKM Mikro bekerja sama dengan para Babinsa, Diharapkan kegiatan dilaksanakan dengan sebenar benarnya.

Semoga ini semua dapat menjadikan Virus Covid 19 segera terputus dan menghilang, sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas seperti sedia kala. Imbuh Danramil pada arahanya.