SIBERKLIK.COM - Komandan Kodim ini menegaskan laporan soal dugaan tunggakan pembayaran proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko salah sasaran.
Ia meminta pelapor, Sah Budi bersama 16 rekan dan mitra kerjanya, mengkaji ulang dasar hukum dan pihak yang dilaporkan. Sebab, Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki ikatan perjanjian kerja langsung dengan para pelapor.
Menurut Yokki, hubungan keperdataan maupun kesepakatan kerja para pekerja dan penyuplai material terjalin dengan Jevi Mintini Sijar selaku mitra proyek, bukan dengan Kodim.
"Ada kekeliruan atau ketidaktahuan dari pihak pelapor. Hubungan keperdataan atau kesepakatan kerja saudara Sah Budi itu dengan saudara Jevi, bukan dengan Kodim. Seharusnya yang dilaporkan ke kepolisian adalah pihak yang memegang perjanjian langsung dengan mereka," tegas Yokki, Selasa (14/10).
Jika merasa dirugikan terkait upah dan material, ia menyarankan pelapor menempuh jalur yang tepat, yakni menagih kepada pihak yang terikat perjanjian langsung dengan mereka. Jika tidak ada titik temu, perselisihan bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata yang berlaku.
Terkait sisa anggaran Rp1,9 miliar yang dipersoalkan, Yokki menjelaskan dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik proyek KDMP yang belum rampung, bukan untuk menutup kewajiban pembayaran mitra kepada pihak ketiga.
Ia menyebut, anggaran untuk pekerjaan pihak ketiga telah diperhitungkan dalam pencairan 90 persen yang sudah disalurkan kepada Jevi Mintini Sijar.
Kodim, lanjut dia, tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah.
"Kami datang ke Mukomuko untuk mengabdi kepada masyarakat. Jika bisa diselesaikan baik-baik, tentu itu lebih baik," ujarnya.
Namun, pihaknya tidak tinggal diam jika tuduhan yang dinilai tidak berdasar terus digulirkan dan merusak citra institusi.
"Jika tuduhan palsu ini terus dilanjutkan, kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas pencemaran nama baik yang mencederai dan merusak nama baik institusi TNI," pungkas Yokki.
Persoalan ini berkaitan dengan klaim tunggakan upah dan material proyek KDMP. Untuk kejelasan tanggung jawab hukum, perlu merujuk pada bukti perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan keterangan seluruh pihak terkait. (**)