Lebong - Lantaran diduga mencuri 1 unit Hp merek Realme C30 warna hitam, seorang pemuda berinisial SS (23), warga Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo menerangkan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) dini hari. Saat itu, korban sedang mengisi baterai Hp miliknya di dalam kamar. Namun saat dia terbangun pada pagi hari, Hp tersebut sudah raib.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, pada Rabu (11/9/2024) petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil menangkap terduga pelaku.
"Terduga pelaku kita tangkap bersama barang bukti 1 unit Hp merek Realme C30, 1 buah kotak Hp dan 1 bilah bambu sepanjang 90 CM," ungkap Kapolsek.