Rejang Lebong – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek jajaran Polres Rejang Lebong turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan, maupun perekonomian masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan meningkatkan kepedulian terhadap potensi terjadinya karhutla. Warga juga diimbau agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Rejang Lebong berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah karhutla semakin meningkat. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Dengan tidak membakar lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan lestari.