Hampir Setahun Tak Masuk Kerja,  Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Hampir Setahun Tak Masuk Kerja,  Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Bengkulu - Hampir setahun tidak masuk kerja, serta adanya pelanggaran, seorang anggota Polri berdinas di Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, Aipda IS, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., dalam keterangannya mengatakan, PTDH tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"PTDH adalah hukuman paling tinggi yang dijatuhkan kepada anggota. Terlebih, Aipda IS sudah setahun tidak masuk kantor atau bertugas sebagaimana mestinya anggota Polri. Lantaran ada keputusan pemberhentian, kemudian Polresta Bengkulu menggelar upacara secara simbolis pelepasan anggota," kata Kapolresta usai upacara PTDH di halaman Mapolresta Bengkulu, Selasa (11/2/2025).

Sudarno berpesan dengan tegas kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan baik, dengan proporsional dan profesional. Sehingga tidak ada lagi anggota yang melalukan pelanggaran.

"Apabila rekan-rekan tidak bisa mendapatkan prestasi minimal rekan-rekan dapat menjalankan tugas seperti biasa yang menjauhkan rekan-rekan dari pelanggaran," jelas Sudarno dihadapan jajaranya.

Adaun, pemberhentian IS sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan PDTH yang tertuang dalam petikan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024 tentang Putusan PTDH atas nama IS.

"Ini bentuk punishman terhadap anggota kita yang tidak melakukan pekerjaannya dengan baik," kata Sudarno.