DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Empat Raperda Prov. Sumsel

Rapat paripurna DPRD Prov. Sumsel.

SIBERKLIK.COM, PALEMBANG - Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya (Senin/6/2/2023).

DPRD PROV. SUMSEL

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda, Adapun Raperda tersebut sbb:

Gubernur Sumsel Herman Deru.

1.    Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.    Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3.    Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4.    Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

DPRD PROV. SUMSELDPRD PROV. SUMSELDPRD PROV. SUMSEL

Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari 2023 pekan depan. (ADV)