Mukomuko – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, meminta Sah Budi bersama 16 rekan dan mitra kerjanya mengkaji ulang dasar hukum serta pihak yang dilaporkan terkait dugaan tunggakan pembayaran upah pekerja dan material proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Yokki menilai, laporan yang ditujukan kepada Kodim 0428/Mukomuko perlu ditinjau kembali karena, menurutnya, tidak terdapat hubungan perjanjian kerja secara langsung antara institusinya dengan Sah Budi dan rekan-rekannya.
Ia menjelaskan, apabila para pelapor merasa dirugikan akibat persoalan pembayaran upah maupun material, penyelesaian seharusnya diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan perjanjian langsung dengan mereka, yakni Jevi Mintini Sijar, selaku mitra proyek Kodim.
“ Ada kekeliruan atau ketidaktahuan dari pihak pelapor. Hubungan keperdataan atau kesepakatan kerja saudara Sah Budi itu dengan saudara Jevi, bukan dengan Kodim. Seharusnya yang dilaporkan ke kepolisian adalah pihak yang memegang perjanjian langsung dengan mereka,” tegas Yokki.
Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak.
Terkait sisa anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang turut dipertanyakan, Yokki menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan fisik proyek yang belum rampung.
Menurutnya, anggaran untuk pekerjaan pihak ketiga telah diperhitungkan dalam pencairan dana sebesar 90 persen yang sebelumnya disalurkan kepada Jevi Mintini Sijar. Karena itu, ia menegaskan bahwa sisa anggaran tersebut bukan diperuntukkan untuk menutup kewajiban pembayaran mitra kepada pihak ketiga.
Kodim 0428/Mukomuko, lanjut Yokki, tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan yang dinilai merugikan nama baik institusi TNI terus berlanjut.
“Kami datang ke Mukomuko untuk mengabdi kepada masyarakat. Jika bisa diselesaikan baik-baik, tentu itu lebih baik. Namun, jika tuduhan palsu ini terus dilanjutkan, kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas pencemaran nama baik yang mencederai dan merusak nama baik institusi TNI,” ujarnya.
Persoalan ini masih berkaitan dengan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan Sah Budi bersama 16 rekan dan mitra kerjanya. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, penyelesaian perlu mempertimbangkan bukti perjanjian, dokumen pembayaran, serta keterangan seluruh pihak terkait agar tanggung jawab masing-masing dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum.