Advokat Resmi Dampingi HS, Kasus Dugaan MinyaKita Ilegal Masuk Babak Baru

kasus minyak kita

BENGKULU – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi MinyaKita memasuki babak baru. HS alias Heru Satriawan, pria yang diamankan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kini resmi didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Law Firm Thein Tabero. Pendampingan ini menjadi langkah awal tim pengacara untuk mengawal hak-hak hukum HS sepanjang proses perkara berjalan.

Pada Sabtu (15/8/2026), Thein Tabero, SH, bersama Komarudin, SH, Suhartono, SH, Sugihan Pribadi, SH dan Dwi Ratnasari, SH resmi memberikan pendampingan hukum kepada HS. Thein menegaskan, timnya menerima kuasa dari HS dan keluarga untuk mengawal perkara sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga proses pelimpahan dan persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

"Benar, hari ini kami mendampingi Heru Satriawan terkait perkara MinyaKita yang ditangani Polda Bengkulu," ujar Thein. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, pangan dan perdagangan. Karena itu, pendampingan hukum diperlukan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

HS sebelumnya diamankan personel Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang bergerak dari wilayah Sumatera Selatan menuju Bengkulu.

Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 23 Juni 2026. Penyidik menduga terdapat aktivitas produksi dan/atau perdagangan barang yang tidak memenuhi ketentuan terkait standar, berat atau isi bersih, mutu, komposisi serta keterangan yang tercantum pada label. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta ketentuan penyesuaian pidananya.

Kasus tersebut sebelumnya juga mencuat dari pengungkapan aktivitas sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang diduga digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek MinyaKita. Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan pihak terkait. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Riki Prayoga sebagai terdakwa, sementara nama HS turut muncul dalam pengembangan informasi dan dokumen transaksi yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kini, tim pengacara memastikan HS tidak menghadapi proses hukum tersebut seorang diri. Pendampingan akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak tersangka, pemeriksaan perkara secara menyeluruh, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan HS, barang bukti dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dugaan yang dialamatkan kepada HS masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.