Setubuhi Pelajar SMP, Warga Kota Bengkulu Diringkus Tim Resmob Macan Gading

Setubuhi Pelajar SMP, Warga Kota Bengkulu Diringkus Tim Resmob Macan Gading

Bengkulu  - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Re (19), warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kronologi kejadiannya, bermula pada Selasa (27/5/2025) malam, ketika korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, pamit untuk pergi ke rumah temannya mengambil buku.

Namun korban ternyata diajak temannya ke Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu untuk nongkrong. Disana, korban didatangi oleh 3 pria tak dikenal dan diajak menenggak minuman keras.

Kemudian, korban dan temannya dibawa ke hotel di kawasan wisata Pantai Panjang. Disana, korban disetubuhi secara paksa oleh salah satu pria tersebut, disertai ancaman dan bujuk rayu akan bertanggung jawab.

"Usai disetubuhi, korban dan temannya kemudian meminta tolong kepada warga yang melintas dan minta diantar ke Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (31/5/2025).

Setelah itu, korban bercerita kepada keluarganya, dan kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Bengkulu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.

Hingga akhirnya, pada Jumat (30/5/2025), terduga pelaku berhasil ditangkap.