Surabaya, 3 Agustus 2026 – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad
Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau
langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin
(3/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan,
pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban yang berada di
Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban.
Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan
korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Selanjutnya, rombongan
mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus
berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya guna
memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan sehingga
hak para korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh
keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban
yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani
perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute
Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten
Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, sebanyak 15 penumpang yang mengalami lukaluka
telah mendapatkan perawatan. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PT Pelindo
Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa
Raharja. Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari
Jasa Raharja., sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban
memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.
Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di
wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi
dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang
yang sah.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban lukaluka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.
Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan
kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah.
“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan
proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,”
ujarnya.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara
Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban
selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti
informasi resmi dari otoritas yang berwenang.