Kasus Dugaan Korupsi RSKJ, Polda Sita Dua Bidang Tanah Milik Tersangka

Polda Bengkulu sita aset tanah milik tersangka.

SIBERKLIK.COM - Perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu tahun 2023-2024 terus berlanjut. Saat ini subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Asset Tracing terhadap tersangka. 

Hasil penelusuran aset dari tersangka yakni dua bidang tanah yang saat ini telah disita sebagai upaya polisi untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan pidana yang dilakukan. Hal ini dibenarkan Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto.

"Dapat kami sampaikan, untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Bengkulu, Penyidik Tipidkor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dari hasil Asset tracing," kata Kombespol. Imam Wijayanto, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya atas perkara ini, sambung Kabid Humas penyidik telah menetapkan tersangka dan saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam proses penyidikan ditemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN). 

Dalam kegiatan perekrutan ini ada 93 orang yang diterima menjadi tenaga non ASN, padahal ada larangan pengangkatan pegawai atau tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

"Pengangkatan ini tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut diduga ada titipan dari pihak-pihak tertentu serta keluarga sendiri," sambungnya.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain. Barang bukti yang ditemukan penyidik antara lain berupa dokumen pengangkatan dan Bukti Elektornik telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 630 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.2 Miliar. (**)