Kota Bengkulu - Sabtu (03/08/2024), Kapolresta Bengkulu diwakili Kasat Intelkam Kompol Rufaicen, SH., menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakn di Ball Room Hotel Mercure Bengkulu Jl.S.Parman No.27 Kel.Padang Jati Kec.Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad didampingi Anggota Komisioner Anggi Stephensent, Irwansah, Risen Lubis dan Bambang Meiliansyah serta dihadiri oleh ± 150 lainnya.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menyampaikan tujuan sosialisasi adalah dalam memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah tahun 2024, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang hadir termasuk elemen masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses Pilkada serentak tahun 8 khususnya di Kota Bengkulu," ungkapnya,
Sementara itu kasat intelkam Kompol Rufaicen, S.H., menyampaikan pihaknya juga melakukan monitoring dan pengamanan tertutup terhadap Sosialisasi PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai RPJPD dalam Pilkada tahun 2024 dilakukan oleh Personil Unit Politik Sat Intelkam Polresta Bengkulu.