Jasa Raharja Bengkulu Jemput Bola, Percepat Pelayanan Santunan Korban Kecelakaan Di Bengkulu Utara

Jasa Raharja Bengkulu Jemput Bola, Percepat Pelayanan Santunan Korban Kecelakaan Di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada masyarakat. Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan langsung (jemput bola) ke kediaman ahli waris korban kecelakaan di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (6/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan dokumen dan verifikasi data sehingga hak santunan dapat segera disalurkan kepada ahli waris tanpa harus datang ke kantor Jasa Raharja.
Petugas Jasa Raharja memberikan pendampingan kepada keluarga korban terkait persyaratan administrasi, memastikan kelengkapan dokumen, serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran santunan. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan proaktif agar masyarakat memperoleh kepastian layanan secara cepat dan transparan.

Melalui layanan jemput bola, Jasa Raharja berharap proses penyelesaian santunan dapat dilakukan lebih efektif, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pelayanan. Selain memangkas waktu pengurusan, kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bengkulu, Ibu Fitri Agustina, menegaskan bahwa percepatan pelayanan menjadi salah satu prioritas utama perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jasa Raharja berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. Melalui layanan jemput bola, kami ingin memastikan hak masyarakat dapat diterima sesegera mungkin tanpa terkendala jarak maupun proses administrasi," ujar Fitri.

PT Jasa Raharja Bengkulu akan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, sehingga setiap korban maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan akuntabel.