Indonesia Pastikan Pendampingan dan Bantuan Hukum Bagi Nenah Arsinah

Indonesia Pastikan Pendampingan dan Bantuan Hukum Bagi Nenah Arsinah

Siberklik.com - Perlindungan WNI merupakan prioritas kebijakan luar negeri Indonesia. Salah satu upaya perlindungan WNI yang dilakukan oleh Pemri melalui Perwakilan RI di luar negeri adalah menyediakan pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, untuk menjamin proses persidangan yang adil, serta terpenuhinya hak-hak terdakwa.

Sejak didakwa 7 tahun yang lalu, Nenah Arsinah, seorang WNI yang terancam hukuman mati telah memperoleh pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai. Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada tahun 2014. Semenjak itu, KJRI Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah dengan menunjuk pengacara setempat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara antara lain dengan mengajukan banding pada bulan Maret 2017. Hingga saat ini pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah Arsinah.

Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait juga telah melakukan family engagement kepada keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan Indonesia.

Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak fisik yang berlaku selama pandemi Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan kasus ini. Melalui upaya pendekatan dengan otoritas setempat, KJRI Dubai tetap memastikan kondisi Nenah dalam keadaan yang baik dan sehat.

Tercatat 12 kali kunjungan ke Penjara Sharjah dimana Nenah ditahan telah dilakukan oleh KJRI Dubai dan koordinasi lainnya kepada otoritas setempat terkait kasus ini. Kemlu dan Perwakilan RI di Persatuan Emirat Arab akan berusaha terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah diplomatik yang dimungkinkan, agar Nenah mendapatkan seluruh hak-hak hukumnya secara penuh dan adil.Demikian dilansir dari Kementrian Luar Negeri.