Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K.,


Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo terhadap warga sipil yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa, (28/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.22 WIT dan langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas pada pukul 13.15 WIT.

Dalam kejadian ini, dua orang warga sipil menjadi korban, masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36). Keduanya mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha, dan saat ini dalam kondisi sadar serta menjalani perawatan medis di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban.

Kronologi kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh pelaku, kemudian terjadi aksi penembakan yang mengakibatkan korban terluka. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa petugas telah melakukan pemotretan dan pengukuran lokasi, penentuan titik kejadian, serta penyelidikan di sekitar area guna mendukung proses pengungkapan kasus. Dari hasil sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut, namun terdapat kerugian materiel berupa kerusakan kendaraan.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., saat dikonfirmasi media (28/4), menjelaskan bahwa aparat saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan mendalami motif penyerangan.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKBP Andria.

Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku diduga merupakan penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” tegasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.