Polsek Selupu Rejang Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Tersangka Berhasil diamankan

 Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di area parkir SMP IT Hidayatullah, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VIII/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 20 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.24 WIB. Saat itu, seorang laki-laki bersama seorang perempuan dan seorang anak kecil yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic masuk ke area parkir SMP IT Hidayatullah.

Setelah memarkirkan kendaraan di sebelah sepeda motor milik korban, pelaku laki-laki turun dari sepeda motor. Sementara perempuan dan anak kecil tersebut meninggalkan area parkir menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian mengawasi situasi sebelum mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang kendaraan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Adapun sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat Street warna cokelat tahun 2026 dengan nomor polisi BD 3062 FF, milik korban Zammy Afriyatun Nisyah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Satu Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H. dan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H., serta mendapat bantuan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka.

Tersangka diketahui berinisial A alias D (29), warga Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu buah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BD 6137 KE.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Selupu Rejang.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel yang terlibat di antaranya IPTU Azmi Aryanto, S.H., IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H., AIPDA Andi Sudarto, AIPDA Nikco Kurniawan, AIPDA Legito, S.H., BRIGPOL M. Fariz Azhim, S.Sos., BRIGPOL Adi Agus Saputra, S.AP., BRIGPOL Rizky Kurniawan, S.H., dan BRIGPOL Alex Syambera, S.H.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan tersangka, mengumpulkan serta menyita barang bukti dan melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polsek Selupu Rejang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.