SIBERKLIK.COM - Keberadaan Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha media di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui Pergub tersebut mengatur tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Dimana juga memuat poin kriteria media massa yang harus dipenuhi jika ingin bermitra bersama Pemprov Bengkulu.
Hal ini dimuat pada pasal 15 ayat 3 di mana berbunyi Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria terdiri atas:
a. Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers;
b. Penanggungjawab Media dan atau penanggungjawab redaksi
harus berkompetensi wartawan utama;
c. satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa;
d. Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);
e. Memiliki visi dan misi Yang jelas;
f. Memiliki struktur dewan direksi yang aktif;
g. Memiliki nomor rekening Perusahaan yang aktif
h. wartawan yang bertugas wajib
memiliki sertifikat uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda;
i. melampirkan bukti pemberitaan tentang Pemerintah Daerah 2 (dua) bulan terakhir.
Menyikapi ini Pimpinan Media BeritaRafflesia.com Apriansyah angkat bicara terkait Pergub. Dirinya menilai Pergub ini merupakan upaya pendisiplinan dan penertibkan administrasi kerjasama publikasi perusahaan media yang ada.
"Pergub ini tidak mengekang media dalam menyampaikan berita. Justru ini sebagai upaya Pemprov Bengkulu untuk menertibkan administrasi media dalam menjalin kerjasama yang mengacu pada ketentuan di Dewan Pers," katanya.
Terkait protes terhadap Pergub, Rian mempertegas bahwa Pergub semacam ini telah banyak diterapkan oleh provinsi tetangga seperti Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung.
"Terkait polemik Pergub, yang menerapkan Pergub ini bukan hanya Bengkulu. Provinsi tetangga telah lebih dulu menerapkan Pergub seperti ini contohnya Sumatera Barat, Riau dan Bangka Belitung," ujarnya.
Soal minimnya sosialisasi terkait Pergub tersebut, Rian mengatakan pihak Kominfo Provinsi Bengkulu sendiri sejatinya telah melakukan sosialisasi walau secara tidak langsung. Seperti proses keluarnya surat rekomendasi kerjasama.
"Dalam proses terbitnya surat rekomendasi itu pihak Kominfo menetapkan syarat media yang mengacu pada proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers. Seperti syarat badan hukum pers, sertifikat uji kompetensi, kantor berita dan lainnya," jelas Rian. (AK)