KEPAHIANG – Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi lalu lintas di SMA 4 Kepahiang, Selasa (22/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Nala 2024 dan dikenal dengan nama program Police Goes to School.
Program ini digagas oleh Polri untuk memberikan edukasi tentang berlalu lintas kepada pelajar melalui sosialisasi yang mendalam. Dalam kegiatan tersebut, anggota Polri menjelaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan melawan arus, kewajiban mengenakan helm SNI, dan batasan berboncengan. Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan menghindari pengaruh alkohol, serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan.
Kegiatan Police Goes to School dihadiri oleh Kanit Kamsel Aiptu Hery Setyawan, S.Sos, bersama personel Unit Kamsel. Dalam arahan yang disampaikan, Aiptu Hery menekankan pentingnya edukasi ini agar para siswa memiliki pemahaman yang kuat tentang keselamatan berlalu lintas serta perilaku positif. Materi penyuluhan juga mencakup isu-isu sosial yang relevan bagi para pelajar.
“Kami membahas materi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang keselamatan berlalu lintas dan perilaku positif,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto, S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang IPTU Bole Susanja, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan Police Goes to School dalam Operasi Zebra Nala 2024 sangat berguna untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada para pelajar SMAN 4 Kepahiang tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kepahiang,” kata IPTU Bole Susanja.
Melalui pendekatan yang edukatif, program Police Goes to School bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan lalu lintas dan kebijakan pemerintah atau Polri kepada para pelajar. Sat Lantas Polres Kepahiang berkomitmen untuk terus mensosialisasikan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat demi mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Kepahiang.