Modus Pesan Pupuk Berujung Perampokan, Pelaku Curas Mobil dan 30 Karung Pupuk Ditangkap

Modus Pesan Pupuk Berujung Perampokan, Pelaku Curas Mobil dan 30 Karung Pupuk Ditangkap

Rejang Lebong  – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Heriyanto Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 14 Oktober 2025. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Polsek PUT dan Polsek Sindang Kelingi.

Korban dalam kasus ini adalah Wahyono alias Nano (38), seorang petani asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Peristiwa terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama dua rekannya mendapat tugas mengantarkan pupuk NPK sebanyak 30 karung ke wilayah Rejang Lebong. Dalam perjalanan, korban dihubungi oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pemesan pupuk dan mengarahkan korban ke lokasi tertentu. Sesampainya di lokasi, korban didatangi enam orang pelaku yang kemudian melakukan perampasan dengan kekerasan.

Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, memukul korban hingga mengalami luka lebam di bagian muka, lalu membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi S 8687 AF beserta muatan pupuk NPK sebanyak 30 karung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya di Desa Simpang Beliti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan penyidik.

Selain mengungkap kasus perampasan mobil dan pupuk milik korban, tersangka juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi pada Januari 2026 di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp800 ribu, telepon genggam, serta dokumen milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max, dokumen kendaraan, 29 karung pupuk NPK, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.