BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim BADAI yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., berhasil mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Bengkulu Selatan, mulai Minggu (3/5/2026) malam hingga Senin dini hari (4/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Iskandar Baksir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FE (45), warga Desa Gunung Kembang. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket ganja yang dibungkus plastik klip bening dan kertas putih, serta satu unit handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim BADAI kembali melakukan penangkapan di kawasan Perumnas Kayu Kunyit, Kecamatan Manna. Seorang pria berinisial RCW alias VJ (31), karyawan swasta, diamankan bersama lima paket ganja yang dikemas dalam plastik klip ukuran sedang. Polisi juga menyita sepeda motor, handphone, serta dua tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial YA (25).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 34 paket ganja. Rinciannya, satu paket besar seberat 630,11 gram yang dibungkus lakban, plastik, dan aluminium foil, serta 33 paket ukuran sedang siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan manual, handphone, dan koper kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan hingga tahap penahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara intensif.
“Dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkulu Selatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.