Siberklik.com - Komisi II PRD Provinsi Bengkulu mewarning Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal polemik agraria di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dewan meminta agar BPN dan OPD tidak mudah mengeluarkan rekomendasi maupun izin bagi wilayah yang mengalami polemik dengan masyarakat setempat.
Seperti polemik agraria antara masyarakat lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur dengan PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
"Kita ingatkan agar BPN ataupun OPD teknis jangan dulu mengeluarkan semacam izin ataupun rekomendasi sesuai dengan fakta yang ada. Karena hal itu bisa memicu kian berpolemik," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H.,M.H.
Hal ini menindaklanjuti hasil hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu pada 10 Juli 2023, Perkumpulan Masyarakat Lima Kecamatan (PMLK) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, bersama OPD teknis Pemprov Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang berhasil disimpulkan. Diantaranya BPN mengakui lahan yang berkonflik itu belum memiliki HGU.
Hal ini karena di atas lahan sudah terdapat tanaman kelapa sawit, pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri.
"Lalu tidak melakukan pemanenan, karena nantinya bisa berurusan dengan hukum. Jadi kita minta masyarakat juga jangan mengambil tindakan gegabah," ujar Wan Sui, sapaan akrabnya.
Kemudian, juga sebagai upaya selanjutnya dalam menindaklanjuti polemik agraria ini, pihaknya segera mengagendakan untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Sebelumnya, Ketua PMLK Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur Ahmad Kudsi mengatakan, konflik ini berawal sekitar 7.000 hektar yang merupakan HGU PT. DSJ.
Seiring waktu HGU itu sudah berakhir, sehingga 5.000 hektar sudah jadi milik warga yang ditandai dengan sertifikat.
"Namun dari total itu, sekitar 2.200 hektar secara tiba-tiba milik PT. DSJ. Terus terang kami kaget, makanya kita mau ambil lagi 2.200 hektar itu," kata Ahmad. (Adv)