Siberklik.com - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian ATR/BPN.
Kunker itu dilakukan untuk membahas permasalahan 600 hektare lahan PT BRI (Bengkulu Raflesia Indah) yang berlokasi di Bengkulu Tengah yang Gak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis sejak tahun 2017 lalu.
Dari penjelasan yang diterima Wakil Ketua (Waka) Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales, bahwa 600 hektare lahan HGU PT BRI tersebut sudah habis dibagi-bagi kan kepada lembaga dan masyarakat.
Hanya saja yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan pembagian-pembagian tanah 600 hektar itu secara hukum menurut UU adalah Kementerian ATR BPN dengan memperhatikan ketentuan daerah.
“Sertifikat lahan tersebut akan dimiliki masyarakat apabila BPN Benteng ataupun BPN Wilayah Provinsi Bengkulu yang menerbitkan. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan bahwa masyarakat yang ada atau masyarakat yang menguasai tersebut belum bisa dipastikan untuk mengurus sertifikat atau surat kepemilikan," ujarnya pada Jumat, (17/11/2023).
Selain itu pria yang akrab disapa Wan Sui ini menyampaikan, sertifikat lahan PT BRI tersebut akan di dapat apabila BPN dan Pemkab Benteng benar-benar menuntaskan inventarisasi masalah lahan tersebut.
“Surat kepemilikan bisa didapat apabila telah BPN wilayah Benteng atau pihak terkait telah menuntaskan inventarisasi dan peruntukan. Setelah itu BPN pusat berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPN daerah untuk mengalokasikan tanah tersebut kepada masyarakat atau lembaga lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar Pemkab Benteng segera berkordinasi dengan BPN Benteng maupun Kanwil BPN Provinsi untuk menuntaskan masalah ini.
Itu kita berharap bahwa pemerintah daerah dalam hal ini segera untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Benteng dengan BPN Kanwil Provinsi Bengkulu untuk segera menginventarisasi menuntaskan terkait lahan 600 hektar tersebut supaya masyarakat ada kepastian hukum dalam hal tanah yang 600 hektar tersebut," tukas Wan Sui. (Adv)